ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



 KARANG TARUNA  DESA MAKARTITAMA
KEC. PENINJAUAN, KAB. OGAN KOMERING ULU
SUMATERA SELATAN
Masa Bakti 2013-2016




ANGGARA DASAR

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1

Organisasi ini bernama Karang Taruna Desa Makartitama yang seterusnya disingkat KT Desa Makartitama.

Pasal 2

KT Desa Makartitama diresmikan dengan SK Kepala Desa Makartitama Nomor 215/2036/XI/2012, untuk jangka waktu masa bhakti 2013-2016.

Pasal 3

KT Desa Makartitama berkedudukan di Desa Makartitama, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

 

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4

KT Desa Makaritama berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Makartitama dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.

Pasal 5

Karang Taruna Desa Makartitama Bertujuan Untuk
1. Mewadahi setiap remaja yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan   kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang.
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos.
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan.
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;

5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan Pemerintah, Sektor Swasta, Organisasi Sosial, Organisasi Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 6

1. Keanggotaan KTDM adalah generasi muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Makartitama, yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna Desa Makartitama.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga KTDM.

BAB IV
KeOrganisasian

Pasal 7

1.   Struktur keOrganisasian Desa Makartitama di susun secara Demokratis Dengan Musyawarah Tertinggi Oleh Ketua, Anggota, Pelindung dan Majelis Pertimbangan.


2. Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.   Pengaturan lebih lanjut tentang KeOrganisasian ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KT Desa Makartitama.

BAB V
Majelis Permusyawaratan

Pasal 8

Forum pertemuan dalam KT Desa Makartitama adalah sebagai berikut :
1. Majelis Akbar
2. Majelis Tri Wulan
3. Temu karya
4. Rapat pengurus

 

BAB VI
Keuangan Organisasi

Pasal 9

1. Keuangan KT Desa Makartitama diperoleh dari :
a.  Iuaran suka rela anggota aktif dan pengurus.
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Pendapatan Kelompok Usaha Bersama, Usaha-usaha lain, dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Keuangan KT Desa Makartitama dikelola secara tertib dan transparan.
3. Keuangan KT Desa Makartitama dikelola secara menyatu oleh bendahara KT Desa Makartitama.

BAB VII
Identitas Organisasi

Pasal 10

1.  KT Desa Makartitama menggunakan lambang yang ditetapkan oleh mentri sosial RI nomor 65/HUK/Kep/XI/12 .
2.  Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam AD ART Desa Makartitama.

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 11

1.  Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT Desa Makartitama.
2.   Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar .

BAB IX
Penutup

Pasal 12

1.   Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.       Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Desa Makartitama.





KARANG  TARUNA DESA MAKARTITAMA
Kecamatan peninjauan kabupaten ogan komering ulu 3291

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1

KT Desa Makartitama adalah wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa makartitama yg bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial.

Pasal 2

KT Desa Makartitama adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah  melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui  melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 3

KT  Desa Makartitama memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos maupun pendampingan dan pengembangan serta pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 4

Seiring dengan tugas pokok tersebut,  K T Desa Makartitama melaksanakan fungsi sebagai berikut:
1.   Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan kreatifitas dan aktifitas positif kepemudaan dalam pemberdayaan potensi yang ada.
2.   menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat khususnya generasi muda dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan Desa Makartitama.
3. Memelihara solidaritas, konsistensi, kesetiaan dan citra organisasi.
4.  Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
5. Menempuh mekanisme kerja sebagai langkah penyelenggaraan fungsi dan program kerja Karang Taruna, antara lain :
            - pendataan potensi/ sumber dan permasalahan kessos.
            - penentuan program kerja
            - sosialisasi program kerja
            - pelaksanaan program kerja
            - evaluasi
            - pencatatan dan pelaporan

BAB II
Keanggotaan

Pasal 5

Jenis Keanggotaan Anggota Desa Makartitama terdiri dari Anggota pasif , aktif dan khusus .

Pasal 6

1.  Anggota pasif  yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun.
2.  Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya.
3.  Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas, terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya.
4.  Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Makartitama

 

 

 

Pasal 7

Kewajiban Anggota
1.  Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga KT Desa Makartitama.
2.  Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan KT Desa Makartitama.
3.  Menjaga nama baik KT Desa Makartitama.

Pasal 8

Hak Anggota
1.  Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.  Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di KT  Desa Makartitama.
3.  Memberikan inspirasi ke pengurus KT Desa Makartitama.
4.  Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari KT Desa Makartitama.
5.  Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan KT Desa Makartitama.

 

BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Forum Pertemuan

Pasal 9

Majelis Akbar
1.  Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Desa Makartitama yang dihadiri oleh , pelindung, majelis pertimbangan, Pengurus, dan Anggota.
2.  Dilakukan tiga tahun sekali dan waktu – waktu tertentu atau dalam kondisi darurat yang diselenggarakan pengurus KT Desa Makartitama .
3.  Tugas dan Wewenang Majelis Akbar :
a.  Mengangkat dan memberhentikan Ketua KT Desa Makartitama.
b.  Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua KT Desa Makartitama.
c.  Menetapkan dan merubah AD/ART KT Desa Makartitama.

Pasal 10

Majelis Triwulan
1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus Desa Makartitama  untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
2.  Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
3.  Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
4.Tugas Majelis Triwulan:
a.  Mengevaluasi semua kegiatan KT Desa Makartitama yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
b.  Khusus Majelis Triwulan I merencanakan dan menetapkan Program Kerja Desa Makartitama selama satu tahun kepengurusan.
6. Kewenangan :
a.  Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan I.
 b.  Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.

Pasal 11

Temu Karya

Yaitu  pertemuan seluruh komponen dalam pelaksanaan program kerja dan kegiatan kegiatan yang diadakan KT Desa Makartitama.

 

 

 

Pasal 12

Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh ketua, wakil, sekretaris, bendahara dan masing-masing seksi bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.  Rapat pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang dan tidak berketimpangan dengan kebutuhan seksi bidang lain.

Bagian 2
KeOrganisasian

Pasal 13

Dewan Pertimbangan
1.  Dewan Pertimbangan beranggotakan mantan pengurus dan pembina KT Desa Makartitama.
2.  Tugas dan wewenang :
a.   Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas Organisasi.
b.   Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
c.   Menjalankan fungsi kontrol.

Pasal 14

Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.         Bertangung jawab dalam memimpin KT Desa Makartitama.
2.   Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan KT Desa Makartitama.
3.   Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus KT Desa Makartitama dan hubungan dengan pihak lain.
4.   Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.   Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
6.  Dalam kondisi darurat, dengan atas nama KT Desa Makartitama berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 15

Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.   Membantu Ketua melaksanakan tugas ketua dalam kegiatan-kegiatan KT Desa Makartitama.
2.   Melaksanakan fungsi ketua jika ketua berhalangan berdasan azas pendelegasian.

Pasal 16

Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.   Membantu tugas Ketua dan melaksanakan tugas ketua jika ketua dan wakil berhalangan.
2.   Sebagai pusat informasi semua aktivitas Organisasi.
3.  Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Organisasi.
4.   Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.   Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan  kesekretariatan.
6.   Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Organisasi.
7.   Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas KT Desa Makartitama.


Pasal 17

Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.   Mewujudkan tertib keuangan Organisasi.
2.   Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.   Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Organisasi secara optimum dan proposional.

Pasal 18

Ketua Bidang
Tugas dan Wewenang :
1.   Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.  Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.  Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
4.   Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.   Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.   Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
7.   Untuk Bidang peranan wanita, melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.
Pasal 19
Dewan perwakilan anggota
Tugas dan wewenang
1.      Bertanggung jawab atas minat kepartisipasian angggota wilayahnya terhadap kegiatan Karang Taruna.
2.      Menyampaikan aspirasi anggota kepada pengurus dan menyampaikan  informasi dari pengurus kepada anggota.

BAB IV
Pembentukan Kepengurusan

Pasal 20

1.   Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama majelis pertimbangan dan anggota.
2.    Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat dua minggu setelah Majelis Akbar.
3.    Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

BAB V
Pergantian Pengurus


Pasal 21
1.      Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.  Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.  Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.  Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.     Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.   Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
b.  Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan anggota.


BAB VI

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 22

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepegawaian sejak ditetapkan.



BAB VII
Lambang

Pasal 23

Lambang KT Desa Makartitama.

Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
  1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
  1. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.   Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.   Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.   Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.   Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
  1. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
  1. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah.
  3. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental.
  4. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian.
  5. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis.
  6. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis.
  7. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
  1. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna : Remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
  1. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.   ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
b.   KARYA : Pekerjaan.
c.   MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d.   YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
  1. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
  1. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
  1. Arti warna:
a.   Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.   Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.   Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

 


BAB VIII
Penutup

Pasal 24

1.   Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-pertauran atau ketentuan-ketentuan Organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga KT Desa Makartitama
2.   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Desa Makartitama.




         Makartitama, 4 Desember 2012

           Kepala Desa Makartitama



          JON USMAN


Kepala Desa Makartitama



JON USMAN
 


0 komentar:

Posting Komentar